Gudangberita.co.id, Batam – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota Provost Polres Tanjungpinang berinisial SS alias SK kini memasuki babak baru.
SS yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama seorang wanita berinisial AA di sebuah kos di kawasan Sei Panas, Batam, kini tengah menjalani sidang kode etik yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Penangkapan SS merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang diungkap oleh Bea Cukai Batam. Sebelumnya, aparat Bea Cukai mengamankan seorang pria asal Tanjungpinang yang kedapatan membawa 185 gram narkoba dari Malaysia. Dari penyelidikan lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap keterlibatan SS dalam jaringan tersebut.
SS dan istrinya, R, ditangkap pada Rabu (5/3/2025) oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Setelah proses hukum berjalan, SS dipindahkan ke Rutan Polres Tanjungpinang guna memudahkan pemeriksaan oleh Propam Polresta Tanjungpinang.
“SS sudah dipindahkan ke Rutan Polres Tanjungpinang dan memasuki sidang kode etik. Dia terancam PTDH,” ujar seorang perwira menengah yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/3/2025).
Pemindahan SS dari Rutan Polda Kepri ke Polres Tanjungpinang bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polresta Tanjungpinang terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.