Batam Punya CeritaKriminalZona Headline

Cerita Para Begundal Jalanan Batam Tak Kapok 5 Kali Keluar Masuk Bui, Terbirit Diterjang Peluru

188
×

Cerita Para Begundal Jalanan Batam Tak Kapok 5 Kali Keluar Masuk Bui, Terbirit Diterjang Peluru

Share this article

Aksi Jambret Dua Hari Berturut-turut, Incar Bule hingga Warga

Yusuf Siregar (43) dan Syafrudin (35), pelaku kejahatan jambret di Batam. (Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Keduanya yakni Yusuf Siregar (43) dan Safrudin (35). Tersangka diburu hingga ke tempat persembunyian mereka di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang. Tepat 26 Juli 2023 pukul 15.00 WIB keduanya diringkus. Mereka terbirit-birit saat kakinya didor polisi karena mencoba melawan petugas.

Setelah disidik, salah satu tersangka sudah lima kali jadi residivis. Terakhir melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama pada tahun 2017.

Tak hanya Schwarz yang menjadi korban, usai menjambret di depan Grand Mall, keesokan harinya kedua pelaku pada Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 14.11 WIB juga menjambret korban lain seorang WNI, H (47).

BACA JUGA:  Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi: 2 Orang Tewas, KAI Minta Maaf

H sedang jalan kaki di pinggir jalan depan Ruko Nagoya Thamrin. Kedua pelaku tiba-tiba muncul menarik paksa tas yang sedang dipegang tangan kanan korban.

Setelah tas berhasil dirampas, mereka pergi melarikan diri. H saat itu membawa tas Handbag Merk Viirzzi di dalamnya ada Handphone Samsung A71, Handphone Vivo, tiga Kartu ATM, Tiga Kartu Kredit, Kartu NPWP, KTP, Kartu SIM A, SIM C dan sebuah Liontin Giok, uang RM 300 dengan uang tunai Rp 10.000.000 juta. Kerugian total hingga Rp 25 juta.

BACA JUGA:  Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengimbau masyarakat Kota Batam supaya berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada saat membawa barang berharga.

“Kami dari kepolisian akan terus melaksanakan patroli, semuanya juga butuh bantuan dari masyarakat dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya sendiri supaya tidak menjadi korban penjambretan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Terkait kasus jembret WNA, Nugroho mengatakan apabila wisatawan banyak datang ke batam tentu hal itu akan berdampak positif.

BACA JUGA:  DPRD Batam Panggil Bos Properti, Bahas Nasib Fasum yang Sering Bermasalah

“Tidak hanya industri yang meningkat tetapi juga wisatawan, seperti hotel ramai, penginapan ramai, restoran ramai semua ramai, otomatis perekonomian Kota Batam meningkat. Untuk itu ia meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan menghargai wisatawan yang datang,” kata Kapolres.

Untungnya Schwarz sendiri mengaku tak kapok ke Batam usai kejadian itu. Ia pun mengapresiasi upaya aparat keamanan dengan cepat menangkap pelaku. Ia hanya merasa berada di tempat dan waktu yang salah.