Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan asusila itu terjadi sejak Oktober 2025. Saat itu, korban yang lahir pada Desember 2007 masih berusia 17 tahun, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Fakta usia korban diperkuat dengan akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Natuna pada 2008. Korban baru genap berusia 18 tahun pada Desember 2025, atau setelah dugaan tindak pidana terjadi.
Menyikapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menonaktifkan JD dari jabatannya sebagai Camat Pulau Tiga Barat. Untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulau Tiga Barat hingga Februari 2026.
Tak hanya laporan dari pihak keluarga korban, kasus ini juga berbuntut panjang di ranah rumah tangga. Istri sah JD turut melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan tak lama setelah kasus mencuat.
Dalam keterangannya, sang istri mengaku terpukul dan merasa dirinya serta anak-anaknya ikut menjadi korban dari perbuatan tersebut. Meski demikian, ia disebut berharap suaminya tetap mendapatkan keringanan hukuman.
Hingga kini, penyidik Polres Natuna masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk penambahan saksi maupun alat bukti lain.













