BatamZona Headline

Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta Ditangkap di Batam, Pulang dari Malaysia Langsung Diringkus!

891
×

Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta Ditangkap di Batam, Pulang dari Malaysia Langsung Diringkus!

Share this article
Imigrasi Batam dan Kejari Batam tangkap Terpidana Kasus Penggelapan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. (Foto: ist).
banner 468x60

“Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. Ia menggelapkan uang perusahaan perekrutan PMI yang dikelolanya sebesar Rp 230 juta,” jelas Kasna.

Atas perbuatannya, I Wayan Depa Yogiana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Meski sempat menghilang ke Malaysia, pelarian terpidana tidak berlangsung lama. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

BACA JUGA:  Maxim Batam Beri Penghargaan Driver yang Gagalkan Upaya Bunuh Diri Penumpang di Jembatan Barelang

“Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tambah Kasna.