“Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. Ia menggelapkan uang perusahaan perekrutan PMI yang dikelolanya sebesar Rp 230 juta,” jelas Kasna.
Atas perbuatannya, I Wayan Depa Yogiana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Meski sempat menghilang ke Malaysia, pelarian terpidana tidak berlangsung lama. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
“Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tambah Kasna.













