Pemerintah daerah menetapkan batas waktu (deadline) hingga 14 Maret 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, Pemkab Natuna tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berupa:
Penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemberhentian operator desa jika terbukti melakukan manipulasi atau “permainan” data bansos.
Pemkab Natuna tidak hanya menunggu laporan. Tim dari Dinas Sosial Kabupaten Natuna akan diterjunkan langsung ke lapangan jika ditemukan perubahan data yang minimal atau mencurigakan.
Data DTSEN yang telah direvisi ini rencananya akan mulai diberlakukan dalam tiga bulan ke depan setelah sinkronisasi pusat selesai. Langkah ini diharapkan menjadi standar baru transparansi anggaran di Natuna, sehingga tidak ada lagi bantuan yang “menguap” kepada oknum yang tidak berhak.













