“EA masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil, di luar nikah, sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut,” kata Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian tersangka saat kejadian, sebuah pisau untuk memotong plasenta dan kantong kuning membungkus plasenta. Begitu juga sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Kedua tersangka kini terancam jeratan Pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar











