KarimunZona Headline

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Remaja 16 Tahun di Karimun Terancam 15 Tahun Penjara

234
×

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Remaja 16 Tahun di Karimun Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Polres Karimun mengamankan dua tersangka dan barang bukti kasus penelantaran anak/buang bayi. (Foto: dok. Polres Karimun)
banner 468x60

“EA masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil, di luar nikah, sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut,” kata Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian tersangka saat kejadian, sebuah pisau untuk memotong plasenta dan kantong kuning membungkus plasenta. Begitu juga sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

BACA JUGA:  "Aku Merasakan Ada yang Berubah," Curhat Pilu Sahabat Kenang Makan Siang Terakhir Bersama Vita Sebelum Tragedi Batu Ampar

Kedua tersangka kini terancam jeratan Pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar