Gudangberita.co.id, Karimun – Polres Karimun mengamankan dua tersangka kasus pembuangan bayi. Pasangan ini disinyalir bertanggungjawab atas penelantaran bayi baru lahir pada 30 April 2024 lalu di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka yakni MR (22) dan EA (16). EA remaja usia sekolah itu mengaku tidak tahu harus berbuat apa usai ia melahirkan. Kepada polisi EA mengaku takut kehauan oleh orangtuanya.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menuturkan penemuan bayi itu pada Kamis (30/4) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.
Salah seorang warga Warga di Jl Ahmad Yani, Baran 1, RT 003/RW 003, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral mendengar suara tangisan bayi kala itu.
“Pelapor terbangun dini hari ingin buang air kecil. Lalu ia mendengar suara bayi. Ia kemudian memberitahukan sang istri, dan menelpon tetangga. Mereka akhirnya bersama-sama melihat keluar rumah,” kata Kapolres.
Saat itu didapati seorang bayi yang diletakkan di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang. Diduga bayi itu baru saja lahir saat itu.
Lalu sekira pukul 04.05 WIB, pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun membuat laporan. Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamanan dua tersangka.