Febri menegaskan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat (13/10) besok, dan SYL berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan tersebut.
Tim pengacara juga telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK untuk mengkonfirmasi kehadiran SYL pada jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan.
Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dalam Rentang Waktu 2019-2023
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka. Kasdi telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10).
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya telah menyurati KPK bahwa mereka tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari sebelumnya.
Mereka bersama Kasdi dituduh telah menggunakan uang senilai sekitar Rp13,9 miliar, termasuk untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













