Gudangberita.co.id, Natuna — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mulai melakukan audit terperinci atas penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tahun anggaran 2024 sejak Rabu (10/4/2025).
Audit ini menjadi sorotan tajam publik, menyusul dugaan defisit anggaran dan utang daerah yang membengkak hingga Rp180 miliar.
Tim auditor BPK RI diketahui mulai memeriksa sejumlah dokumen keuangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna.
Masyarakat Natuna menyambut proses ini dengan harapan, mengingat berbagai persoalan ekonomi yang muncul akibat keterbatasan anggaran.
Kepala BPKAD Natuna, Suryanto, membenarkan bahwa audit telah dimulai dan menyasar penggunaan anggaran sepanjang tahun 2024.
“Ya, kemarin BPK RI mulai mengaudit terperinci penggunaan anggaran tahun 2024,” ujar Suryanto saat ditemui di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar dalam pemberian opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Natuna. Setelah rampung, laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu akan diserahkan kepada DPRD sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Utang Daerah dan Sorotan UU No. 15 Tahun 2004
Terkait utang daerah yang mencapai lebih dari Rp180 miliar, Suryanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun laporan sesuai ketentuan yang berlaku.