“Penyampaian laporan utang dalam tahun anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kita tunggu hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 mengatur tata cara pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam aturan ini, LHP dari BPK harus disampaikan kepada lembaga perwakilan dan terbuka untuk publik. Selain itu, temuan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum.
LKPJ Bupati Jadi Pertanyaan, Informasi Defisit Tidak Disampaikan
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna yang telah diserahkan ke DPRD, tidak terdapat informasi mengenai defisit anggaran maupun kondisi utang yang membengkak. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan DPRD.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Izhar, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Tanya sama Pak Yanto saja, beliau lebih paham,” singkat Izhar di halaman Kantor BPKAD.













