NatunaZona Headline

BPK RI Audit Anggaran Natuna 2024: Sorotan Tertuju pada Utang Rp180 Miliar dan Dugaan Defisit

4435
×

BPK RI Audit Anggaran Natuna 2024: Sorotan Tertuju pada Utang Rp180 Miliar dan Dugaan Defisit

Share this article
Kantor Bupati Natuna. (Foto: Dispar Natuna)
banner 468x60

“Penyampaian laporan utang dalam tahun anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kita tunggu hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 mengatur tata cara pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam aturan ini, LHP dari BPK harus disampaikan kepada lembaga perwakilan dan terbuka untuk publik. Selain itu, temuan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Drainase Limau Manis Rampung, Pemkab Natuna Lanjutkan Penguatan Infrastruktur Dasar Anti-Banjir

LKPJ Bupati Jadi Pertanyaan, Informasi Defisit Tidak Disampaikan

Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna yang telah diserahkan ke DPRD, tidak terdapat informasi mengenai defisit anggaran maupun kondisi utang yang membengkak. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan DPRD.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Izhar, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Modus Baru! Sabu Senilai Rp1,2 Miliar Diselundupkan via Kargo Berkedok Perlengkapan Bayi di Batam

“Tanya sama Pak Yanto saja, beliau lebih paham,” singkat Izhar di halaman Kantor BPKAD.