NasionalPolitikZona Headline

Bisakah Mencoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?

217
×

Bisakah Mencoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?

Share this article
Ilustrasi. (Foto: Antara)
banner 468x60

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Batam Masuk Daftar Wilayah Terancam Kekeringan Meteorologis, Ini Detailnya

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.