Gudangberita.co.id, Natuna – Sebanyak 42 sekolah di Natuna harus diliburkan tiga hari oleh Dinas Pendidikan. Sekolah tersebut digunakan untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Febuari 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Natuna, Indra Joni menjelaskan, sekolah yang diliburkan berdasarkan rekap dan surat yang masuk dari PPS. Namun edaran libur ini bersifat fakultatif. 42 sekolah ini dari tingkat SD dan SMP sederajat.
Menurut Indra Joni, menggunakan sekolah sudah biasa dilakukan saat pemilu sebelumnya. Baik fasilitas umum maupun kantor pemerintahan.
“Mulai hari ini sekolah yang digunakan untuk TPS sudah diliburkan sampai H+1 surat suara masih di TPS. Ada 42 sekolah sesuai rekap data, tapi sifatnya fakultatif. Guru dapat berikan tugas kepada siswa seperti pekerjaan rumah supaya tetap belajar,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Natuna Kusnadi menjelaskan, penggunaan sekolah untuk TPS ditentukan oleh PPS di masing-masing Desa dan Keluarahan. KPU sudah menyalurkan seluruh biaya operasional KPPS di TPS.
Dalam rincian biaya per TPS terdapat biaya pembuatan TPS sebesar Rp 2 juta, mulai persiapan tenda, meja, kursi dan lainnya. Ditambah operasional KPPS sebesar Rp 1 juta dan alat dokumentasi sebesar Rp 500 ribu.