BatamZona Headline

8 TPS di Batam Akan Laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan

199
×

8 TPS di Batam Akan Laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan

Share this article
Proses pemungutan suara di TPS 037, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (14/2/2024). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Batam akan dilakukan pemungutan suara lanjutan. Hal ini karena adanya kendala kekurangan surat suara.

KPU Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan delapan TPS tersebut di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pemungutan suara lanjutan untuk DPRD Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan hal tersebut dikarenakan delapan TPS tersebut tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 pada pelaksanaan pemungutan suara hari ini.

Baca Juga:  Silaturahmi bersama Pawala, Amsakar: Batam Rumah Kita Bersama

“Jadi terhadap tidak adanya surat suara di delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja nanti KPU Batam sudah menetapkan akan dilakukan pemilu lanjutan, untuk satu jenis pemilihan ini yaitu DPRD Provinsi dapil Kepri 4,” kata Indrawan via antara.

Ia menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan itu akan dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:  Regulasi Baru FTZ Batam Disorot: Mahasiswa Bongkar Pasal Kritis PP 47/2025 di Forum Madilog UNRIKA

“Bukan diulang ya, tapi pemungutan suara lanjutan khusus DPRD provinsi dapil Kepri 4. Mengapa lanjutan, karena 4 jenis suara lainnya tetap berjalan, baik itu presiden, DPR RI, DPRD kota, DPD tetap berjalan,” kata dia.

Kata Indrawan, penyebab tidak adanya surat suara DPRD Provinsi dapil Kepri 4 di 8 TPS tersebut dikarenakan ketidaktelitian petugas dalam proses pengepakan logistik.