BatamHukumZona Headline

Bikin Pekak Telinga Warga dan Pengguna Jalan, 452 Knalpot Brong Disita Polisi dalam Razia di Batam

238
×

Bikin Pekak Telinga Warga dan Pengguna Jalan, 452 Knalpot Brong Disita Polisi dalam Razia di Batam

Share this article
Satlantas Polresta Barelang menyita 452 knalpot brong dalam razia beberapa waktu lalu. (Foto: Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Knalpot brong yang kerap dipakai para remaja dalam modifikasi sepedamotor ternyata cukup meresahkan. Selain bikin pekak telinga akibat kebisingan, aksi geber dan ngebut kendaraan di jalan tentu membahayakan dan meresahkan warga.

Dalam razia dan operasi cipta kondisi, Satlantas Polresta Barelang mengamankan 452 knalpot brong yang ditemukan dalam razia di jalan. Selain itu sebanyak 28 kendaraan roda dua juga diamankan terlibat aksi balap liar.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Trans Barelang Batam: Pengendara Motor Lansia Tewas Usai 'Adu Kambing' dengan Agya Kuning

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen. Begitu juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami juga imbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ucapnya, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:  Niat Liburan Berujung Pilu, Bus Jemaat HKBP Tembesi Berisi Ibu & Anak Terbalik di Rempang

Kota Batam menurutnya harus aman dan kondusif dari balapan liar. “Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” ujarnya lagi.