Gudangberita.co.id, Batam – Knalpot brong yang kerap dipakai para remaja dalam modifikasi sepedamotor ternyata cukup meresahkan. Selain bikin pekak telinga akibat kebisingan, aksi geber dan ngebut kendaraan di jalan tentu membahayakan dan meresahkan warga.
Dalam razia dan operasi cipta kondisi, Satlantas Polresta Barelang mengamankan 452 knalpot brong yang ditemukan dalam razia di jalan. Selain itu sebanyak 28 kendaraan roda dua juga diamankan terlibat aksi balap liar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen. Begitu juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami juga imbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ucapnya, Selasa (16/1/2024).
Kota Batam menurutnya harus aman dan kondusif dari balapan liar. “Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” ujarnya lagi.













