Sebelumnya kegiatan cipta kondisi dilaksanakan 8-14 Januari 2024. Nugroho mengatakan banyak aduan masyarakat adanya gangguan di jalan raya, seperti balap liar dan knalpot brong.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yaitu di jalan raya di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simp. Masjid Raya, Simp. Frengki, Simp. Kara, Jl. Mata Kucing, Belakang Padang, Simp. Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk,” ujarnya.
Syarat yang harus dipenuhi pelanggar
Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sebelum motor tersebut dikembalikan terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula,” terangnya.
Sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda dua, dikatakan Nugroho apabila pelanggar tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan diamankan pihaknya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku













