BatamHukumZona Headline

Bikin Pekak Telinga Warga dan Pengguna Jalan, 452 Knalpot Brong Disita Polisi dalam Razia di Batam

238
×

Bikin Pekak Telinga Warga dan Pengguna Jalan, 452 Knalpot Brong Disita Polisi dalam Razia di Batam

Share this article
Satlantas Polresta Barelang menyita 452 knalpot brong dalam razia beberapa waktu lalu. (Foto: Polda Kepri)
banner 468x60

Sebelumnya kegiatan cipta kondisi dilaksanakan 8-14 Januari 2024. Nugroho mengatakan banyak aduan masyarakat adanya gangguan di jalan raya, seperti balap liar dan knalpot brong.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yaitu di jalan raya di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simp. Masjid Raya, Simp. Frengki, Simp. Kara, Jl. Mata Kucing, Belakang Padang, Simp. Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk,” ujarnya.

BACA JUGA:  PPDB Batam 2026: Anak Belum Punya KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah, Cek Jadwal Lengkap SPMB SD-SMP Disini!

Syarat yang harus dipenuhi pelanggar

Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sebelum motor tersebut dikembalikan terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula,” terangnya.

BACA JUGA:  Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam

Sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda dua, dikatakan Nugroho apabila pelanggar tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan diamankan pihaknya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku