“Jika sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat,” tukasnya.
Bikin Pekak Telinga Warga dan Pengguna Jalan, 452 Knalpot Brong Disita Polisi dalam Razia di Batam













