HukumLinggaZona Headline

Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

166
×

Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

Share this article
Tersangka Jaka memperagakan adegan mengejar korban Diana di kawasan Pasir Kuning saat rekonstruksi.
Tersangka Jaka saat rekonstruksi di Setajam, Lingga. (Foto: Yudiar)
banner 468x60

​Sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku, tim jaksa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan sikap sejak berkas perkara diterima. Dalam rentang waktu tersebut, jaksa akan menilai apakah berkas sudah memenuhi kriteria untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan (P-19) dari penyidik.

​Sorotan Publik: Motif Cemburu dan Status Residivis Tersangka

​Pelimpahan berkas ini menjadi kelanjutan dari perkara kriminal yang paling menyita perhatian publik di Bunda Tanah Melayu dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat terus mengawal kasus ini mengingat latar belakang tindakan tersangka yang tergolong sadis dan berdarah dingin.

BACA JUGA:  Suasana Haru dan Tegang Warnai Reka Adegan Pembunuhan Diana yang Menggemparkan Lingga

​Sebagai kilas balik, jasad korban Safitri Yana alias Diana sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban dikubur secara tidak layak di dalam lubang dangkal dengan kedalaman hanya sekitar 30 sentimeter di belakang sebuah rumah kontrakan yang berada di dekat kediaman korban.

​Berdasarkan hasil penyidikan, Jaka yang berstatus sebagai mantan residivis tersebut mengakui perbuatan kejinya. Ironisnya, ia tega menghabisi nyawa wanita yang merupakan istri siri ketujuhnya itu hanya karena dipicu rasa cemburu buta terhadap adik kandungnya sendiri yang berinisial BS.

BACA JUGA:  Heboh! Tersangka Jaka Peragakan 25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Diana di Lingga

​Kejaksaan Kedepankan Asas Profesionalitas

​Tingginya atensi publik terhadap kasus ini membuat Kejaksaan Negeri Lingga menerapkan ketelitian tingkat tinggi dalam memeriksa setiap lembar berkas. Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan tegak lurus sesuai prosedur tanpa ada yang terlewat.