​Sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku, tim jaksa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan sikap sejak berkas perkara diterima. Dalam rentang waktu tersebut, jaksa akan menilai apakah berkas sudah memenuhi kriteria untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan (P-19) dari penyidik.
​Sorotan Publik: Motif Cemburu dan Status Residivis Tersangka
​Pelimpahan berkas ini menjadi kelanjutan dari perkara kriminal yang paling menyita perhatian publik di Bunda Tanah Melayu dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat terus mengawal kasus ini mengingat latar belakang tindakan tersangka yang tergolong sadis dan berdarah dingin.
​Sebagai kilas balik, jasad korban Safitri Yana alias Diana sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban dikubur secara tidak layak di dalam lubang dangkal dengan kedalaman hanya sekitar 30 sentimeter di belakang sebuah rumah kontrakan yang berada di dekat kediaman korban.
​Berdasarkan hasil penyidikan, Jaka yang berstatus sebagai mantan residivis tersebut mengakui perbuatan kejinya. Ironisnya, ia tega menghabisi nyawa wanita yang merupakan istri siri ketujuhnya itu hanya karena dipicu rasa cemburu buta terhadap adik kandungnya sendiri yang berinisial BS.
​Kejaksaan Kedepankan Asas Profesionalitas
​Tingginya atensi publik terhadap kasus ini membuat Kejaksaan Negeri Lingga menerapkan ketelitian tingkat tinggi dalam memeriksa setiap lembar berkas. Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan tegak lurus sesuai prosedur tanpa ada yang terlewat.












