NusantaraZona Headline

“Belum Matang tapi Dikebut”: Pakar Bongkar Celah Berbahaya di KUHAP 2025

133
×

“Belum Matang tapi Dikebut”: Pakar Bongkar Celah Berbahaya di KUHAP 2025

Share this article
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (18/11/2025).
banner 468x60

“Penyadapan, rekam jejak digital, operasi pembelian terselubung sampai penangkapan di tahap penyelidikan—semuanya membuka ruang penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti restorative justice yang dianggap rawan dipakai oleh pelaku berduit untuk “membeli jalan damai”, termasuk pada kasus KDRT atau kejahatan seksual.

Ahli Tata Negara: Banyak Pasal Langgar HAM dan Berpotensi Diuji ke MK

BACA JUGA:  Maut di Jodoh Batam: WNA Singapura Tewas Tergilas Dum Truk Hino di Depan Top 100

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut pengesahan KUHAP 2025 sebagai “kabar buruk” karena dilakukan tanpa memastikan reformasi kepolisian dan kejaksaan berjalan.

“Kenapa kuhapnya duluan diketok, sementara aparat penegak hukumnya belum direformasi? Ini masalah besar,” tegasnya.

Bivitri menilai sejumlah ketentuan berpotensi melanggar HAM dan kovenan internasional, sehingga bisa diuji secara formil maupun materil di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Kualitas Pembangunan Kepri 2025: Mengapa Tanjungpinang Bisa Melampaui Batam?

Ia menegaskan dua jalur yang bisa ditempuh publik:

  • Revisi politik untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah.
  • Judicial review atas prosedur pembentukan maupun materi UU.

“Tagar #SemuaBisaKena itu relevan. Banyak pasal bisa berdampak pada siapa saja, dari kasus penipuan sampai demo dan penggunaan UU ITE,” katanya.

Di tengah klaim pemerintah dan DPR bahwa revisi KUHAP adalah bagian dari agenda modernisasi hukum, publik justru mempertanyakan alasan percepatan dan minimnya konsultasi publik.