“Penyadapan, rekam jejak digital, operasi pembelian terselubung sampai penangkapan di tahap penyelidikan—semuanya membuka ruang penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti restorative justice yang dianggap rawan dipakai oleh pelaku berduit untuk “membeli jalan damai”, termasuk pada kasus KDRT atau kejahatan seksual.
Ahli Tata Negara: Banyak Pasal Langgar HAM dan Berpotensi Diuji ke MK
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut pengesahan KUHAP 2025 sebagai “kabar buruk” karena dilakukan tanpa memastikan reformasi kepolisian dan kejaksaan berjalan.
“Kenapa kuhapnya duluan diketok, sementara aparat penegak hukumnya belum direformasi? Ini masalah besar,” tegasnya.
Bivitri menilai sejumlah ketentuan berpotensi melanggar HAM dan kovenan internasional, sehingga bisa diuji secara formil maupun materil di Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan dua jalur yang bisa ditempuh publik:
- Revisi politik untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah.
- Judicial review atas prosedur pembentukan maupun materi UU.
“Tagar #SemuaBisaKena itu relevan. Banyak pasal bisa berdampak pada siapa saja, dari kasus penipuan sampai demo dan penggunaan UU ITE,” katanya.
Di tengah klaim pemerintah dan DPR bahwa revisi KUHAP adalah bagian dari agenda modernisasi hukum, publik justru mempertanyakan alasan percepatan dan minimnya konsultasi publik.








