NusantaraZona Headline

“Belum Matang tapi Dikebut”: Pakar Bongkar Celah Berbahaya di KUHAP 2025

138
×

“Belum Matang tapi Dikebut”: Pakar Bongkar Celah Berbahaya di KUHAP 2025

Share this article
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (18/11/2025).
banner 468x60

Dengan banyaknya pasal yang dianggap multitafsir dan membuka celah penyalahgunaan, UU KUHAP 2025 diperkirakan masih akan menghadapi tekanan revisi dan gelombang judicial review. Meski telah disahkan, perjalanan polemik KUHAP jelas belum selesai, dan semua pihak kini menanti apakah janji kehati-hatian benar-benar diwujudkan dalam implementasi.

BACA JUGA:  Tragedi di Pantai Pelawan: Niat Selamatkan Anak yang Terseret Arus, Sang Ayah Justru Tewas Tenggelam