“Ini bukan memperkuat hukum, tapi memperluas tangan negara sampai ke ruang paling privat. Penetapan tersangka dimasukkan sebagai upaya paksa, ini shortcut yang bisa disalahgunakan,” ujar Wanda.
Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah pemberian kewenangan undercover buying dan counter delivery pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan, serta tanpa batasan jenis perkara.
Skema ini membuat aparat bisa mengirim barang ilegal lalu memidanakan penerimanya karena dianggap menguasai barang tersebut.
Pakar menilai celah ini dapat menjadi pintu kriminalisasi yang diciptakan aparat sendiri karena dilakukan sebelum adanya status tersangka maupun dua alat bukti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah bahwa KUHAP baru memberi kewenangan luas tanpa batas kepada aparat.
Dalam klarifikasinya, ia menyatakan:
- Penyadapan tidak diatur di KUHAP, tetapi akan dibahas dalam UU tersendiri.
- Pembekuan rekening atau tabungan wajib mendapat izin hakim, bukan sepihak.
- Penyitaan handphone, laptop, dan data digital harus atas izin pengadilan.
- Penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tetap memerlukan minimal dua alat bukti.
“Isu bahwa aparat bisa menyadap dan menangkap semaunya itu tidak benar. Semua ada mekanisme kehati-hatian dan izin pengadilan,” ujarnya.
Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam keresahan publik, karena sejumlah pasal tetap dianggap memiliki interpretasi longgar dan tidak memberikan batasan rinci.
Pengamat: Polisi Bisa Jadi “Lembaga Superpower”
Influencer dan pemerhati kebijakan, Haidar Akbar, justru melihat KUHAP 2025 sebagai celah besar yang berpotensi membuat aparat menjadi institusi superpower dalam ranah digital dan penyelidikan.








