Gudangberita.co.id, Natuna – Aroma korupsi kembali menyelimuti instansi pemerintahan di Natuna. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik curang dalam pengelolaan kerja sama publikasi media.
Mulai dari pencairan ganda, pengabaian sistem e-Katalog, hingga indikasi kongkalikong dengan media tertentu, semua mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami serahkan dulu ke Inspektorat. Kalau ada temuan negara, kami siap usut,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).
Pernyataan tegas dari kejaksaan ini menyusul bocornya data pencairan anggaran publikasi Diskominfo Natuna yang nilainya mencapai Rp868 juta dari APBD 2025, di tengah situasi keuangan daerah yang tercekik utang hingga Rp30 miliar.
Ironisnya, saat anggaran digelontorkan ke sejumlah media dengan nilai fantastis, hak tenaga medis justru masih tertunggak.
Indikasi Cashback dan Praktik Nepotisme
Sumber internal menyebutkan adanya pencairan ganda kepada media tertentu, yang menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku industri pers.
Beberapa media lokal bahkan menduga praktik cashback dan permainan orang dalam telah mencoreng proses pengadaan kerja sama yang seharusnya dilakukan secara objektif dan terbuka.