harris
NatunaZona Headline

Bau Korupsi di Diskominfo Natuna: Dugaan Nepotisme, Cashback, dan Pengadaan Tak Transparan

5503
×

Bau Korupsi di Diskominfo Natuna: Dugaan Nepotisme, Cashback, dan Pengadaan Tak Transparan

Share this article
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Ya mungkin dia menerima cashback besar dan main mata dengan penyedia publikasi yang muncul dalam list itu. Ini sudah merusak sistem,” ujar seorang pemilik media di Natuna.

Pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik, dan jika terbukti ada kerugian negara, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?

Dalam sistem pengadaan pemerintah, penggunaan e-Katalog elektronik telah menjadi standar wajib berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Namun, Diskominfo Natuna berdalih masih dalam masa transisi.

Faktanya, masa transisi itu sendiri akan berakhir pada 20 Maret 2025, dan pengadaan yang tidak melalui sistem tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.

BACA JUGA:  Ribuan Batang Benih dan Ton Pupuk Guyur Natuna, Apa Syarat Wajib Bagi Kelompok Tani?

Potensi Praktik Kartel Media

Ketika hanya media tertentu yang menerima anggaran besar tanpa seleksi terbuka, publik berhak menduga adanya praktik monopoli atau kartel dalam pengadaan jasa publikasi. Ini dilarang keras dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apalagi, muncul kabar bahwa media yang tidak terverifikasi juga menerima pencairan dana. Padahal, Diskominfo sebelumnya menyatakan bahwa syarat utama kerja sama adalah status verifikasi Dewan Pers.

BACA JUGA:  Tiga Pekan Diselimuti Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Sekolah di Serasan Natuna Meliburkan Siswa dan 52 Warga Kena ISPA