“Ya mungkin dia menerima cashback besar dan main mata dengan penyedia publikasi yang muncul dalam list itu. Ini sudah merusak sistem,” ujar seorang pemilik media di Natuna.
Pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik, dan jika terbukti ada kerugian negara, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penggunaan e-Katalog elektronik telah menjadi standar wajib berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Namun, Diskominfo Natuna berdalih masih dalam masa transisi.
Faktanya, masa transisi itu sendiri akan berakhir pada 20 Maret 2025, dan pengadaan yang tidak melalui sistem tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Potensi Praktik Kartel Media
Ketika hanya media tertentu yang menerima anggaran besar tanpa seleksi terbuka, publik berhak menduga adanya praktik monopoli atau kartel dalam pengadaan jasa publikasi. Ini dilarang keras dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apalagi, muncul kabar bahwa media yang tidak terverifikasi juga menerima pencairan dana. Padahal, Diskominfo sebelumnya menyatakan bahwa syarat utama kerja sama adalah status verifikasi Dewan Pers.










