Penggerebekan ini kian menyedot perhatian publik lantaran peredaran narkoba tersebut diduga kuat tidak hanya melibatkan pengunjung atau pengedar eceran, melainkan difasilitasi oleh jajaran manajemen tempat hiburan malam itu sendiri.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Brigjen Eko Hadi.
Ia menegaskan indikasi keterlibatan pihak pengelola kelab malam dalam pusaran peredaran barang haram ini. “Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” tegasnya.
Dalam operasi dini hari tersebut, sebanyak 32 orang yang terdiri dari jajaran manajemen, karyawan, serta pengunjung diamankan untuk menjalani pemeriksaan maraton.
Detail kronologi serta rincian barang bukti akan dirilis secara resmi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri usai seluruh proses pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka rampung.













