Gudangberita.co.id, Jakarta – Kisruh yang terjadi di proyek Eco-City Pulau Rempang, Kepulauan Riau menyeret nama pengusaha, Tomy Winata.
Hal ini juga menjadi pertanyaan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Nama Tomy Winata muncul karena terkait PT MEG (Makmur Elok Graha). MEG merupakan pemegang konsesi lahan yang akan dipergunakan Xinyi Glass Holdings Ltd. untuk membangun pabrik dengan investasi senilai US$ 11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun.
“Menyangkut dengan MEG, partner lokal mereka ini MEG nah karena MEG sudah punya perjanjian kerja sama dengan Batam maka dilakukanlah di sana karena pabrik solar panel itu dekatnya dalam analisa mereka itu di pinggir pantai,” papar Bahlil.
Diketahui sejak 2004, PT MEG telah dipilih oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam untuk mengelola 17.600 ha lahan di Pulau Rempang hingga hari ini. Termasuk 10.028 ha hutan lindung di dalamnya. Perusahaan itu mendapat konsesi selama 80 tahun.
PT MEG adalah anak usaha Artha Graha Network (AG Network), perusahaan yang dibangun dan dimiliki oleh Tomy Winata. Tomy Winata juga kerap terlihat hadir dalam prosesi pengembangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang melibatkan PT MEG.