b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pada:
1) Pasal 7 yang menyatakan bahwa Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a) Memberikan manfaat bagi perkembangan perkonomian daerah;
b) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan;
c) Memperoleh laba dan/atau keuntungan;
2) Pasal 109 ayat 1 yang menyatakan bahwa Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi;
Kondisi tersebut mengakibatkan investasi pada PT Pelabuhan Batam Indonesia belum memberikan manfaat kepada masyarakat bidang jasa kepelabuhanan.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah belum secara optimal melaksanakan fungsi fasilitasi dan evaluasi kinerja BUMD;
b. Kepala Bagian Perekonomian belum optimal dalam melaksanakan fungsi evaluasi atas pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bagian Perekonomian menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menentukan status investasi pada PT Pelabuhan Batam Indonesia berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan melaporkan kepada walikota.













