
c. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan penyertaan modal belum optimal
Sesuai dengan Perwako Nomor 9 Tahun 2022, Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah bertugas untu melaksanakan fungsi evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
Rapat koordinasi dan evaluasi atas kegiatan operasi PT Pelabuhan Batam Indonesia telah dilakukan pada tanggal 29 Juni 2022, di antaranya dihadiri Sekda Pemko Batam, Kabag Perekonomian, Komisaris Utama PT Pelabuhan Batam Indonesia, Inspektorat dan Narasumber dari BPKP.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain perlu adanya tinjauan untuk menentukan going concern PT Pelabuhan Batam Indonesia. Kesimpulan dari rapat tersebut antara lain usaha untuk mengisi kekosongan Direksi dan kajian kelayakan yang diperlukan jika PT Pelabuhan Batam Indonesia tidak lagi beroperasi dan tidak produktif.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjelasan Pasal 201 menyatakan bahwa Investasi dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan Pendapatan Daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan masyarakat, dan/atau tidak menggangu likuiditas daerah;