Pihak kepolisian juga memberikan peringatan tegas terkait praktik percaloan. Masyarakat diminta hanya membeli tiket melalui situs web atau kanal resmi yang telah ditunjuk penyedia layanan. “Jangan percaya pada jasa perantara atau calo di luar sistem resmi guna mencegah risiko penipuan dan ketidakpastian keberangkatan,” tegas Kabidhumas.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, Polda Kepri menyediakan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam serta aplikasi Polri Super Apps.
Selain itu, untuk menjamin profesionalisme anggota di lapangan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri







