Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pul Nugroho Tri Nuryanto memimpin rapat mediasi antara taksi pangkalan (Bandara Hang Nadim) dan taksi online, Selasa (27/6/2023)
Rapat ini menghasilkan empat poin kesepakatan terkait titik jemput penumpang di bandara Hang Nadim. Hanya saja kesepakatan titik jemput ini bersifat sementara, hingga pihak aplikator (taksi) online menjalin kesepakatan dengan PT Bandara Internasional Batam (BIB). Di sana disebutkan jika tenggat waktu untuk tercapainya kesepakatan ini adalah dua minggu.
Berikut 4 poin isi kesepakatan yang terjadi
- Pihak Taksi Bandara (Konvensional) dan Pihak Aliansi Taksi Online Batam (R2 dan R4) sepakat terkait titik jemput penumpang di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berada di depan pagar pintu keluar Bandara (Melewati Bundaran Rajawali).
- Terkait titik jemput penumpang di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam yang sudah disepakati bersama oleh Pihak Taksi Bandara (Konvensional) dan Pihak Aliansi Taksi Online Batam hanya bersifat sementara, sampai proses perjanjian kerja sama antara pihak aplikator dengan pihak Bandara International Batam (BIB), dengan tenggang waktu selama dua minggu.
- Apabila ada oknum dari Pihak Taksi Bandara (Konvensional) maupun Pihak Aliansi Taksi Online Batam yang melanggar kesepakatan bersama akan ditindak tegas oleh pihak keamanan Kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
- Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dilarang keras untuk melakukan persekusi atau perbuatan yang melawan hukum baik yang dilakukan dari Pihak Taksi Bandara (Konvensional) maupun Pihak Aliansi Taksi Online Batam.
Kesepakatan ini ditandatangani bersama perwakilan pihak taksi konvensional di Bandara Hang Nadim dengan Aliansi Taksi Online Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berharap kedua pihak taksi tersebut bisa saling menjaga kondusifitas Kota Batam.
“Dari hasil kesepakatan ini bisa sama menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batam,” ucapnya