“Kami mendapatkan tugas dari 4 lembaga lain yang menggawangi SP4N Lapor! untuk melakukan monitoring. Maka jangan heran kalau kami akan terus pantu. Karena jika setelah 60 hari tak terselesaikan dan Pelapor setuju untuk ditindaklanjuti. Maka sejak saat itu Ombudsman yang akan tindaklanjut laporan tersebut,” tutup Lagat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Monitoring dan Evaluasi SP4N Lapor Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2023 oleh Kepala Perwakilan dilanjutkan dengan Materi Pembinaan Pengelolaan Pengaduan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.
Acara ditutup dengan pernyataan Komitmen Bersama dalam pengelolaan SP4N Lapor! oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Diskominfo, Inspektorat dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemda se Kepri. (*)












