KepriTanjungpinang

Aplikasi SP4N-LAPOR Tapi Minim Laporan, Ombudsman Minta Pemprov Kepri Sosialisasi

133
×

Aplikasi SP4N-LAPOR Tapi Minim Laporan, Ombudsman Minta Pemprov Kepri Sosialisasi

Share this article
Pembinaan Pengelolaan Pengaduan & Monitoring aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Rabu (13/12/2023) di Pemprov Kepri. (Foto: Ombudsman)
banner 468x60

Untuk mendongkrak laporan pada SP4N Lapor! Ia meminta agar Pemda dapat melakukan sosialiasi secara masif.

“Sosialiasikan secara masif kepada masyarakat bahwa ini adalah media yang telah disediakan pemerintah untuk melapor persoalan pelayanan publik. Sehingga masyarakat tidak perlu viralkan di media sosial. Cukup melalui SP4N Lapor! makan akan ditindaklanjuti,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri itu.

BACA JUGA:  IPLM Kepulauan Riau: Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi

Selain itu, ia juga berharap adanya komitmen pimpinan baik itu pimpinan daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah (opd) dan pengelola, serta semangat yang selalu baru untuk meningkatkan aduan dan penyelesaiannya.

“Hilangkan stigma bahwa pengaduan itu negatif. Karena ketika kita masih menanganggap pengaduan negatif, kita tidak akan serius menangani aduan. Padahal aduan dapat kita jadikan acuan untuk membenahi diri,” tegas Lagat.

BACA JUGA:  Taruhan Nyawa di Tengah Laut: Cerita Nelayan Anambas Berpapasan dengan Raksasa Logam 'Jatuh dari Langit'

Ia pun tidak lupa mengingatkan pengelola SP4N Lapor! untuk tidak mengulur waktu untuk menyelesaikan laporan pasca mendapat disposisi dari admin pusat.

“Meskipun batas waktu penyelesaiannya 60 hari namun menurut jika ada hal yang bisa segera dituntaskan mengapa perlu menunggu 60 hari,” katanya.

SP4N Lapor! saat ini sudah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pelaporan Ombudsman dimana jika dalam 60 hari masalah yang diadukan masyarakat belum terselesaikan, maka sistem akan mengirimkan notifikasi kepada Pelapor apakah Pelapor bersedia jika laporannya ditindaklanjuti oleh Ombudsman.