Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarakan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidkan dasar dan pendidikan menegah.
Begitu penting peran guru dalam keberhasilan pendidikan demi terwujudnya cita-cita perjuangan bangsa maka menjadi “dilema” ketika guru mendapatkan tugas tambahan sebagai bendahara sekolah, padahal jelas dalam undang-undang tidak ada tugas guru “dalam mengelola keuangan sekolah” seperti banyak yang terjadi dibanyak sekolah saat pada saat ini
Pada saat guru mendapatkan tugas tambahan sebagai bendahara sekolah, disini akan muncul permasalahan, selain harus menjalanakan tugas pokok sebagai tugas utama disamping harus menjalankan tugas tambahan. Guru harus membagi waktu dengan perhatian antara tugas mengajar dan tanggungjawab keuangan sekolah.
Tugas tambahan yang diterima guru sebagai bendahara sekolah tentu tidaklah mudah karena guru tidak memiliki keahlian dibidang pengelolaan keuangan, alhasil guru mempelajari hal tersebut dengan sendirinya (otodidak). Tugas tambahn yang diterima tentulah menambah beban pekerjaan tersendiri karena tugas bendahara menyusun perencanaan, melakukan pembelajaan, dan menyusun laporan keuangan berdasarkan petunjuk teknis pengeloloan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).













