OpiniPendidikan

Antara Tugas Pokok dan Tambahan “Dilema” Guru Menjadi Bendahara Sekolah

375
×

Antara Tugas Pokok dan Tambahan “Dilema” Guru Menjadi Bendahara Sekolah

Share this article
Harken, Ketua Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) Kepulauan Riau
banner 468x60

Dengan segala beban yang menjadi tanggungjawab sebagai bendahara sekolah, guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai bendahara sekolah tidak diperkenanakan mendapatakan tambahan “penghasilan”.

Begitu besar beban dan tanggungjawab guru sebagai bendahara sekolah harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah jangan sampai hal ini dibiarkan begitu saja dan dianggap wajar sehinga kondisinya dinormalisasi.

BACA JUGA:  Penguatan Kapasitas Guru: Kunci Transformasi Pendidikan yang Berkelanjutan

Harus menjadi perhatian pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini, penerimaan ASN harus memberi peluang dengan memberi porsi perekrutan tenaga pendidikan khusus pengelola keuangan, bagaimanpun tugas bendahara haruslah orang yang memiliki keahlian dibidang ekonomi atau akuntansi.

Demikian juga dalam penyusuan Rencana Anggaran Keuangan Sekolah (RKAS) haruslah dirapatkan dengan melibatkan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua peserta didik di sekolah, mekanisme ini bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga dana BOS dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

BACA JUGA:  Peletakan Batu Pertama SMKN 13 Batam, Amsakar Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas

Penulis:

Harken, S.Pd.Ek
Ketua Pengurus Wilayah
Forum Taman Bacaan Masyarakat ( Forum TBM )
Provinsi Kepulauan Riau