Oleh: Riky Rinovski
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah politik.
Media sosial, dengan penetrasi yang mencapai 167 juta pengguna di Indonesia (Data Reportal; 2023), kini menjadi arena baru dalam kontestasi politik, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Media sosial memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk persepsi publik terhadap calon kepala daerah dan partai politik, serta menjadi instrumen vital dalam strategi kampanye politik.
Di satu sisi, media sosial menawarkan peluang untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Akses informasi yang mudah dan cepat memungkinkan publik untuk terlibat aktif dalam diskusi politik, serta memperoleh informasi terkait program dan visi misi para kandidat.
Namun, di sisi lain, media sosial juga menyimpan potensi ancaman. Penyebaran informasi palsu (hoax), polarisasi opini, dan manipulasi informasi menjadi tantangan yang perlu diwaspadai.
Kampanye hitam dan serangan pribadi terhadap kandidat dapat dengan mudah disebarluaskan melalui platform media sosial, mencemari ruang publik dengan informasi yang tidak terverifikasi
Algoritma platform media sosial juga cenderung menciptakan ruang gema (echo chamber) yang memperkuat polarisasi dan menghambat dialog yang sehat.