OpiniPendidikan

Antara Tugas Pokok dan Tambahan “Dilema” Guru Menjadi Bendahara Sekolah

375
×

Antara Tugas Pokok dan Tambahan “Dilema” Guru Menjadi Bendahara Sekolah

Share this article
Harken, Ketua Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) Kepulauan Riau
banner 468x60

Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai bendahara sekolah tentu diharapakan memiliki kecakapan yang baik dibidang literasi khususnya literasi digital dan literasi keuangan karena ini tekait dengan pengunaaan aplikasi keuangan dan teknologi komputer.

Kegiatan sosialisasi bantuan operasional sekolah (BOS), audit keuangan, dan laporan penyusunan tengat laporan keuangan adalah aktifitas yang sangat mengurus tenaga dan ini berdampak dengan tersitanya kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggungjawab utama sebagai guru, tidak jarang guru sebagai bendahara bekerja diluar jam kerja malah sampai larut malam untuk bisa menyelesaikan tugas tambahan tersebut.

BACA JUGA:  Pro-Kontra Instruksi Presiden Prabowo Soal Bahasa Prancis di Sekolah: Gagasan Global vs Realita Literasi

Ironisnya guru sebagai bendahara memiliki beban dan tanggungjawab yang berat dengan harus tetap mengajar memenuhi minimal 24 jam tatap muka, berbeda halnya dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah yang dihitung ekivalen 12 jam pelajaran, artinya hanya tinggal 12 jam pelajaran lagi memenuhi standar minimal 24 jam tatap muka.

Kewajiban memenuhi beban 24 jam tatap muka mengacu pada pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan berdampak pada tidak dibayarkan tunjangan profesi guru, dampak lain yang menjadi beban bagi bendahara sekolah adalah bersentuhan dengan aparat penegak hukum apabila tidak benar dalam melakukan pengelolaan dana operasional sekolah.