Lingga

Pro-Kontra Izin Tambang Timah di Pekajang, Pemkab Lingga Mengaku Tak Tahu, PT CPM Klaim Kantongi IUP dan PKKPR Resmi

11
×

Pro-Kontra Izin Tambang Timah di Pekajang, Pemkab Lingga Mengaku Tak Tahu, PT CPM Klaim Kantongi IUP dan PKKPR Resmi

Share this article
Mesin TI Timah di Pulau Selayar. (Yudiar)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga — Aktivitas penambangan timah laut di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan publik.

Sorotan ini mencuat seiring adanya perbedaan informasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan pihak korporasi terkait transparansi izin serta kontribusi ekonomi daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga secara terbuka mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pengerukan timah laut yang diduga dilakukan oleh PT Citra Persada Mulia (PT CPM) di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Dispar Kepri Dompleng Potensi Wisata Pulau Berhala, Lingga Jadi Prioritas Pengembangan Pariwisata

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang,” ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto, Rabu (15/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Tim Legal PT Citra Persada Mulia (PT CPM), Abdi, langsung memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya membantah tudingan adanya ketidaktransparanan dan menegaskan bahwa seluruh operasi perusahaan berstatus Clear and Clean (CNC).

BACA JUGA:  Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

Menurut Abdi, ketidaktahuan dinas teknis di daerah dinilai keliru karena seluruh legalitas perusahaan telah terintegrasi di sistem nasional.