Lingga

Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

12
×

Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

Share this article
Kapal hisap pasir timah di laut Pekajang Kabupaten Lingga milik PT. Cipta Persada Mulia. (Ist)
banner 468x60

Persoalannya, mengapa Bapenda Lingga mengaku tidak menerima tetesan royalti tersebut melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH)?

Formula Pembagian DBH Menurut UU HKPD

Mekanisme transfer balik uang tambang dari pusat ke daerah diatur ketat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta PP Nomor 37 Tahun 2023.

BACA JUGA:  PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia

Untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kewenangan fiskal ada di daerah. Namun untuk mineral logam seperti timah, porsi pembagian PNBP diatur dengan formula sebagai berikut:

Pemerintah Pusat: Mendapat bagian sekitar 20% tingkat nasional.

Daerah (Total 80%): Dibagi lagi dengan rincian:

Provinsi Penghasil: Mendapat porsi tertentu (sekitar 16%).

Kabupaten/Kota Penghasil (Lingga): Mendapat porsi terbesar untuk daerah (sekitar 32%).

BACA JUGA:  Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

Kabupaten/Kota Lain yang Berbatasan/Satu Provinsi: Mendapat bagian pemerataan (sekitar 32%).

Jika merujuk pada regulasi di atas, apabila PT CPM secara sah melakukan penambangan di wilayah administratif perairan Pulau Pekajang (Kabupaten Lingga) dan membayar PNBP, maka Pemkab Lingga secara otomatis berhak mendapatkan jatah DBH Minyak dan Gas Bumi/Minerba pada tahun anggaran berikutnya yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).