Persoalannya, mengapa Bapenda Lingga mengaku tidak menerima tetesan royalti tersebut melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH)?
Formula Pembagian DBH Menurut UU HKPD
Mekanisme transfer balik uang tambang dari pusat ke daerah diatur ketat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta PP Nomor 37 Tahun 2023.
Untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kewenangan fiskal ada di daerah. Namun untuk mineral logam seperti timah, porsi pembagian PNBP diatur dengan formula sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: Mendapat bagian sekitar 20% tingkat nasional.
Daerah (Total 80%): Dibagi lagi dengan rincian:
Provinsi Penghasil: Mendapat porsi tertentu (sekitar 16%).
Kabupaten/Kota Penghasil (Lingga): Mendapat porsi terbesar untuk daerah (sekitar 32%).
Kabupaten/Kota Lain yang Berbatasan/Satu Provinsi: Mendapat bagian pemerataan (sekitar 32%).
Jika merujuk pada regulasi di atas, apabila PT CPM secara sah melakukan penambangan di wilayah administratif perairan Pulau Pekajang (Kabupaten Lingga) dan membayar PNBP, maka Pemkab Lingga secara otomatis berhak mendapatkan jatah DBH Minyak dan Gas Bumi/Minerba pada tahun anggaran berikutnya yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).












