Tiga Kemungkinan Mengapa Uang Tambang Tak Sampai ke Lingga
Melihat adanya gap informasi yang tajam antara Bapenda Lingga dan PT CPM, pengamat kebijakan publik menilai ada tiga kemungkinan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan auditor negara:
Kendala Sinkronisasi Kode Wilayah (Data Blok): Penambangan dilakukan di laut. Jika dalam laporan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan atau data Ditjen Minerba terjadi kesalahan input koordinat atau kode wilayah administratif laut, maka sistem Kementerian Keuangan bisa saja salah mengalokasikan DBH tersebut ke daerah lain, atau tertahan di kas pusat.
Keterlambatan Transfer (Lagging Time): Mekanisme DBH menganut sistem audit. PNBP yang dibayarkan perusahaan pada tahun berjalan biasanya baru dihitung, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan ditransfer ke daerah pada tahun berikutnya sebagai kurang bayar atau alokasi definitif.
Verifikasi Validitas Setoran: Perlu dibuktikan secara hukum apakah nominal PNBP yang diklaim oleh PT CPM telah sesuai dengan volume ril timah yang dikeruk dari perairan Pekajang sejak kontrak berjalan.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data mengenai realisasi pembayaran PNBP per perusahaan dan dokumen bagi hasil daerah bukanlah konsumsi rahasia.












