Lingga

Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

14
×

Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

Share this article
Kapal hisap pasir timah di laut Pekajang Kabupaten Lingga milik PT. Cipta Persada Mulia. (Ist)
banner 468x60

Tiga Kemungkinan Mengapa Uang Tambang Tak Sampai ke Lingga

Melihat adanya gap informasi yang tajam antara Bapenda Lingga dan PT CPM, pengamat kebijakan publik menilai ada tiga kemungkinan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan auditor negara:

Kendala Sinkronisasi Kode Wilayah (Data Blok): Penambangan dilakukan di laut. Jika dalam laporan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan atau data Ditjen Minerba terjadi kesalahan input koordinat atau kode wilayah administratif laut, maka sistem Kementerian Keuangan bisa saja salah mengalokasikan DBH tersebut ke daerah lain, atau tertahan di kas pusat.

BACA JUGA:  Akar Masalah Tunggakan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung, Absen di APBD hingga Efisiensi Anggaran

Keterlambatan Transfer (Lagging Time): Mekanisme DBH menganut sistem audit. PNBP yang dibayarkan perusahaan pada tahun berjalan biasanya baru dihitung, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan ditransfer ke daerah pada tahun berikutnya sebagai kurang bayar atau alokasi definitif.

Verifikasi Validitas Setoran: Perlu dibuktikan secara hukum apakah nominal PNBP yang diklaim oleh PT CPM telah sesuai dengan volume ril timah yang dikeruk dari perairan Pekajang sejak kontrak berjalan.

BACA JUGA:  Jejak Kerajaan Melayu dan Surga Wisata Lengkap Jadi Magnet Bagi Wisatawan ke Lingga, 30 Ribu Wisatawan Berkunjung Sepanjang 2025

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data mengenai realisasi pembayaran PNBP per perusahaan dan dokumen bagi hasil daerah bukanlah konsumsi rahasia.