Dengan total konsesi mencapai 11.540 hektare (meski diklaim baru digunakan 9 hektare), potensi ekonomi dari perairan Pekajang ini tergolong besar.
Wajar jika masyarakat dan Pemkab Lingga mendesak adanya transparansi dan rekonsiliasi data tiga pihak: Pemkab Lingga, Ditjen Minerba KESDM, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Jika hak daerah tak kunjung klir, maka aktivitas eksploitasi kekayaan alam di perairan Lingga ini hanya akan meninggalkan dampak lingkungan bagi nelayan lokal, tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lingga.












