Gudangberita.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dan Pemko Batam diminta tegas menolak kawasan Engku Putri Batam Centre dan fasilitas pemerintah non komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.
Pasalnya, mulai beredar video penyempaian sebuah organisasi masyarakat yang hendak menggunakan Dataran Engku Putri Batam sebagai tempat menampilkan calon kepala daerah, di sela-sela kegiatan pameran budaya.
Hal itu disampaikan Aktivis LSM Gebrak, yang juga Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Sabtu (19/10/2024) di Batam. Uba menyebut larangan itu sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketegasan itu juga penting, untuk menjaga keadilan penyelenggara Pilkada dan Pemerintah. “Fasilitas Pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Itu berlaku untuk semua. Jadi jangan berlaku tidak adil,” tegas Uba.
Saat ini, beredar video sebuah ormas yang akan menggelar kegiatan di Dataran Engku Putri. Mereka bahkan sudah mengajukan izin pemanfaatan fasilitas Pemerintah ke Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.
Ormas yang menjadi relawan salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri itu, akan menggelar kegiatan politik, yang dibungkus kegiatan budaya dan UMKM. Namun di sela-sela kegiatan itu, akan ada agenda penampilan artis dan salah satu Calon Gubernur Kepri.