Salah satu tersangka, AP (31), gagal menyempurnakan aksinya dan malah berhasil ‘diamankan’ di lokasi. Sementara rekannya, SA, sukses melarikan diri dengan membawa gelang emas tersebut.
Aksi pengejaran tidak berhenti di situ. Setelah melakukan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Bengkong akhirnya menemukan ‘pesulap buronan’ SA yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Tiban pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih yang digunakan untuk ‘aksi sulap dadakan’.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Artinya, mereka akan memiliki cukup waktu untuk merenungi apakah ‘sulap jalanan’ adalah karier yang tepat bagi mereka.
Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras menjaga keamanan masyarakat.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati saat memakai perhiasan di tempat umum dan segera melapor jika melihat aksi mencurigakan. Jangan sampai jadi ‘penonton’ dalam pertunjukan kejahatan di jalanan.













