BatamZona Headline

Air Mata Warga Rempang Menyambut Ekskavator

1636
×

Air Mata Warga Rempang Menyambut Ekskavator

Share this article
Penertiban lahan warga di Tanjung Banon, yang berlangsung Jumat (2/5/2025). (Foto: dok. BP Batam)
banner 468x60

BP Batam: Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa tindakan penertiban telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap, mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif.

“Kami sudah menerbitkan SP tahap 1 hingga 3 serta SP Bongkar. Penertiban ini bagian dari upaya percepatan pembangunan kawasan permukiman untuk warga terdampak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Merek Manchester hingga H-Mild Digulung, Bea Cukai Batam Lacak Produsen Rokok Ilegal

Ariastuty juga menyebut bahwa tim terpadu terdiri dari Ditpam BP Batam, Polsek setempat, dan perwakilan masyarakat Rempang, serta telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk memastikan legalitas semua langkah yang diambil.

“Kami tidak menggunakan cara paksa. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, termasuk uang sagu hati dan ganti rugi tanaman warga,” tutupnya.

BACA JUGA:  Sengketa Belum Inkrah, Penggusuran Paksa di Bengkong Palapa Batam Diwarnai Isak Tangis Warga