BP Batam: Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa tindakan penertiban telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap, mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif.
“Kami sudah menerbitkan SP tahap 1 hingga 3 serta SP Bongkar. Penertiban ini bagian dari upaya percepatan pembangunan kawasan permukiman untuk warga terdampak,” ujarnya.
Ariastuty juga menyebut bahwa tim terpadu terdiri dari Ditpam BP Batam, Polsek setempat, dan perwakilan masyarakat Rempang, serta telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk memastikan legalitas semua langkah yang diambil.
“Kami tidak menggunakan cara paksa. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, termasuk uang sagu hati dan ganti rugi tanaman warga,” tutupnya.













