Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Seorang oknum polisi di Kota Tanjungpinang dilaporkan terkait kasus ancaman pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Briptu PAZ mengancam akan menghabisi nyawa istrinya TT karena ketahuan selingkuh.
Kuasa Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan kasus dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (14/1/2024) pagi.
Dilansir dari detik.com, kejadian tersebut bermula saat korban yang mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang sebenarnya ditujukan ke wanita lain.
“Jadi suami korban ini polisi aktif berpangkat Briptu. Awalnya korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, setelah dibaca rupanya pesan WhatsApp itu salah kirim yang diduga ditujukan ke wanita lain,” kata Agung Kamis (18/1/2024).
Agung mengatakan pesan WhatsApp tersebut oleh korban kemudian disimpan. TT kemudian meminta pelaku yang juga suaminya pulang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Jadi sepertinya pelaku ini sadar kalau pesan yang dikirim dia ke salah, kemudian pesan WhatsApp itu ditarik. Tapi korban telah membuat tangkapan layar percakapan tersebut. Kemudian pelaku diminta korban untuk pulang ke rumah,” ujarnya
Saat di rumah sekitar pukul 08.45 WIB korban inisial TT dan pelaku PAZ terlibat cekcok antara suami istri.












