Gudangberita.co.id, Batam – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Batam. Seorang pria berinisial BL ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YA, hingga mengalami luka serius. Insiden memilukan ini terjadi di rumah mereka di Perum Devin Premier Marina, Sekupang, Rabu (18/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, penganiayaan yang dilakukan BL bukan pertama kali terjadi. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi setelah tak tahan lagi dengan kekerasan yang terus berulang.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius akibat perlakuan keji suaminya.
“Dari hasil visum rumah sakit, korban mengalami luka di kepala bagian kanan dan kiri, lebam di mata kanan, lebam di punggung kanan, serta memar di sekujur tubuh,” ujar Benhur Gultom, Jumat (21/3/2025).
Polisi Bergerak Cepat, BL Ditangkap dan Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Tak lama setelah laporan dibuat, polisi segera bertindak dan berhasil meringkus pelaku. Saat ini, kasus KDRT tersebut sudah masuk Tahap 1, dengan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dikirim ke Kejaksaan.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek, kasusnya sudah berjalan, dan penyidik sedang mempersiapkan berkas tahap 1 untuk dikirim ke Kejaksaan sebagai tanda dimulainya penyidikan dari jaksa,” jelas Kapolsek Sekupang.