“Korban terganggu psikisnya, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sudah dilakukan visum,” ujarnya.
Agung berharap kasus KDRT yang diterima kliennya itu bisa diusut tuntas oleh kepolisian dan tanpa pandang bulu penanganan. Ia berharap kasus ini bisa secepatnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap klien kami bisa dapat keadilan,” ujarnya.
Briptu PAZ Akan Disidang Etik
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, buka suara soal dugaan KDRT yang dilakukan Briptu PAZ ke istrinya TT. Dia menyebut kasus tersebut saat ini tengah berproses di Propam dan Satreskrim.
“Ya, sudah kita tindaklanjuti dan sudah ditangani oleh propam. Kemarin propam sudah laporan ke Saya,” kata Heribertus dikonfirmasi terpisah.
Heribertus mengatakan bahwa atas kejadian tersebut dirinya juga telah mengingatkan jajarannya agar tak melakukan kekerasan. Ia mengatakan semua permasalahan ada jalan keluarnya tanpa melakukan kekerasan.
“Sudah saya sampaikan juga ke jajaran bahwa setiap permasalahan itukan ada jalan keluar, jangan langsung main fisik. Karena itu bisa bukti meninggalkan bekas luka kemudian bisa visum dan bisa terjerat pasal KUHP,” tuturnya.
Heribertus menerangkan nantinya oknum polisi yang melakukan KDRT itu akan di sidang etik oleh Propam Polresta. Untuk pidana tetap berproses, ia tak menutup kemungkinan bisa Restorative Justice (RJ) jika kedua belah pihak bersepakat berdamai.












