Gudangberita.co.id – Empat orang terdakwa kasus penadahan besi tua di Batam yakni Dedi Supriadi, Dwi Budisantoso, Usman alias abi (Direktur PT Biloga) dan Umar (Dirut PT Biloga) mengajukan peninjauan kembali (PK). Keempatnya sudah menjalani hukuman pengadilan sebelumnya.
Pengadilanpun mengabulkan Permohonan PK dari mereka. Isi dalam PK tersebut yakni Dedi Supriadi dan Dwi Budisantoso terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
Kemudian melepaskan dua orang yakni Dedi Supriadi, Dwi Budisantoso dari perkara hukum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan kedududkan dan harkat martabat.
Selanjutnya menepatkan agar barang bukti dikembalikan kepada mereka dari siapa benda itu disita.
Terakhir membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat peninjauan kembali kepada negara.
Sama halnya denga Usman alias Abi Direktur PT Bieloga beserta Umar Direktur utama PT Bieloga yang dalam kasus ini dikenakan pasal 480.
Tidak jauh beda dengan dua orang sebelumnya. Dari pihak PT Bieloga yang juga PK mereka dikabulkan oleh Pengadilan.
Hasilnya yakni kedua orang ini terbukti melakukan perbuatan yang didakwanya namun bukan merupakan suatu tindak pidana.













