BatamZona Headline

Usai Komentari Polemik Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Polda Kepri terkait Lahan

265
×

Usai Komentari Polemik Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Polda Kepri terkait Lahan

Share this article
Warga mengadang aparat dengan memblokade akses jalan dengan cara melintangkan kontainer di jalan, kawasan Rempang, Kamis (7/9/2023). (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) buka suara terkait panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Dapil Kepri 6 Taba Iskandar, Rabu (13/9/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi menjelaskan, panggilan klarifikasi tersebut dilakukan pihaknya terkait kepemilikan lahan milik Taba di kawasan Sembulang, Rempang, Batam.

Ia membantah pemeriksaan terhadap Taba disebut sebagai bentuk intimidasi karena yang bersangkutan sempat mengkritisi polemik proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-city.

BACA JUGA:  Pesona Defile Kafilah dan Budaya Melayu Warnai Pembukaan MTQH XXXIV di Batam Center

“Bukan (pembungkaman) kami periksa tentang kepemilikan lahan,” ujarnya via CNN Indonesia.

“Saudara Taba dipanggil untuk klarifikasi tentang kepemilikan lahan di Rempang, karena tugas Ditkrimsus mendata semua kegiatan usaha baik perusahaan maupun perorangan,” imbuhnya.

Nasriadi mengatakan dalam panggilan klarifikasi tersebut, Taba juga telah mengakui memiliki lahan perkebunan seluas 2 hektare di Sembulang, Rempang.

BACA JUGA:  Bukan Karyawan PT MOS, Polisi Ungkap Identitas Sopir Maut yang Tabrak Ibu Hamil di Karimun

Selain itu, kata dia, Taba juga dengan sadar telah menyerahkan kepemilikan lahan perkebunan miliknya kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mendukung program Rempang Eco-City.

“Saudara Taba Iskandar sudah memenuhi panggilan Ditkrimsus pada hari ini tanggal 13 September dan sudah diambil keterangannya dan mengakui memiliki tanah di Sembulang dan dengan kesadaran menyerahkan Tanah tersebut ke BP Batam,” tuturnya.