BatamHukumZona Headline

Total Rp 2 Triliun, Bareskrim Sita Hasil Kejahatan Robot Trading Net89 di Batam

505
×

Total Rp 2 Triliun, Bareskrim Sita Hasil Kejahatan Robot Trading Net89 di Batam

Share this article
Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Detikom)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti hasil kejahatan Robot Trading Net89 di Batam, Jakarta, Bali Surabaya, Riau dan Bandung dengan nilai total Rp 2 triliun.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengusut kasus-kasus investasi bodong robot trading Net89. Total, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:  Stok BBM Karimun Aman 40.000 KL, Bupati Iskandarsyah Minta Warga Tak Panic Buying Menjelang Lebaran

Whisnu mengatakan, dari 13 tersangka, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

Adapun 13 tersangka tersebut adalah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:  Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur

“Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” rinci Whisnu.

Whisnu mengatakan para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Duduk Bareng Ustaz Das’ad Latif, Wali Kota Amsakar: Siapa pun yang Cari Makan di Sini Adalah Orang Batam

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata Whisnu.