BatamHukumZona Headline

Total Rp 2 Triliun, Bareskrim Sita Hasil Kejahatan Robot Trading Net89 di Batam

513
×

Total Rp 2 Triliun, Bareskrim Sita Hasil Kejahatan Robot Trading Net89 di Batam

Share this article
Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Detikom)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti hasil kejahatan Robot Trading Net89 di Batam, Jakarta, Bali Surabaya, Riau dan Bandung dengan nilai total Rp 2 triliun.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengusut kasus-kasus investasi bodong robot trading Net89. Total, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:  Simpang Dotamana–SMAN 3 Diperbaiki, Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Hingga Selesai

Whisnu mengatakan, dari 13 tersangka, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

Adapun 13 tersangka tersebut adalah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:  Mau Berobat ke Penang Makin Praktis? Cek Rute Terbang Terbaru dari Bandara Hang Nadim Batam

“Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” rinci Whisnu.

Whisnu mengatakan para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Liquid Vape Berisi Bahan Berbahaya Marak di Batam, Polresta Barelang Ambil Tindakan Tegas

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata Whisnu.