Gudangberita.co.id, Batam – Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti hasil kejahatan Robot Trading Net89 di Batam, Jakarta, Bali Surabaya, Riau dan Bandung dengan nilai total Rp 2 triliun.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengusut kasus-kasus investasi bodong robot trading Net89. Total, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Whisnu mengatakan, dari 13 tersangka, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
Adapun 13 tersangka tersebut adalah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
“Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” rinci Whisnu.
Whisnu mengatakan para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata Whisnu.