Gudangberita.co.id, Batam – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi terkait dugaan peredaran narkotika.
Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB ini melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Network for International Crime (NIC) Bareskrim Polri.
Tim dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (10/8/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik peredaran barang haram di lokasi tersebut tidak berjalan secara mandiri, melainkan melibatkan jajaran pengelola tempat hiburan malam itu sendiri.
“Peredaran narkoba tersebut diduga kuat dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” tegas Brigjen Eko Hadi.













