Gudangberita.co.id, Batam – Sebuah kebijakan baru yang cukup kontroversial bakal segera diterapkan di Kota Batam. Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu heran jika Ketua RT maupun Ketua RW di lingkungan rumah mereka mendadak menjalankan peran layaknya petugas pajak daerah.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana memperdayakan peran Ketua RT dan RW untuk melakukan pendataan langsung terkait status pajak kendaraan bermotor milik warga, guna memastikan apakah kewajiban pajak tersebut sudah dilunasi atau belum.
Wacana mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Rencana penguatan peran RT dan RW ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan regulasinya. Menanggapi hal tersebut, Pemko Batam membeberkan tiga landasan hukum utama yang melandasi aturan ini:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 & 27): Mengamanatkan Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayah masing-masing.













